Fokus1News, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK memutuskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan karena dinilai memiliki tujuan yang berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, penggunaannya harus difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.
Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembangunan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, penyediaan fasilitas belajar, hingga berbagai kebutuhan lain yang secara langsung berkaitan dengan proses pendidikan.
Hasil keputusan MK tidak mewajibkan perubahan dilakukan secara langsung pada APBN yang sedang berjalan. Sebaliknya, pemerintah diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan struktur penganggaran secara bertahap.
Masa transisi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun skema pendanaan baru tanpa mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis maupun penyelenggaraan pendidikan nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus ataupun membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Perubahan yang diputuskan Mahkamah hanya berkaitan dengan mekanisme pendanaan. Ke depan, pemerintah diwajibkan menyediakan sumber pembiayaan tersendiri sehingga anggaran pendidikan tetap dapat digunakan sepenuhnya sesuai amanat konstitusi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Pemerintah Indonesia menghormati keputusan MK dan akan memahami seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan MK agar implementasi kebijakan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin Keputusan Mahkamah Konstitusi antara lain Program Makan Bergizi Gratis tetap dilaksanakan oleh pemerintah.
Pendanaan MBG tidak lagi menggunakan porsi anggaran pendidikan.
Pemerintah harus menyediakan pos anggaran tersendiri untuk Program MBG.
Pemisahan anggaran mulai diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
Alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah terkait anggaran MBG setelah adanya putusan MK.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, tindak lanjut mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. BGN, kata dia, hanya bertugas melaksanakan program sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
"Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami, Badan Gizi Nasional, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apa pun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK,” ujarnya.
Putusan MK anggaran MBG menjadi pedoman baru dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional, pemerintah diharapkan mampu menyusun APBN yang lebih akuntabel, menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Posting Komentar