Jokowi Tampilkan Ijazah Di Pengadilan Dan Kecewa Roy Suryo Pernah Singgung Orang Tuanya


Fokus1News,  Jakarta -  Babak awal sidang pembuktian ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan empat ijazah pendidikan formalnya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Kamis (5/11/2026).

Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 22.30 WIB.

Dalam sidang, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya sejak SD hingga S1. Jokowi juga menunjukkan ijazahnya sejak tingkat SD hingga S1.

Setelah menjalani pemeriksaan saksi selama lebih dari 13 jam, Jokowi meminta majelis hakim memberikan keadilan atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini ditujukan kepadanya.

"Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan. Kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama," ujar Jokowi,

Meski telah memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan jalannya perkara kepada majelis hakim.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan keadilan sekaligus memulihkan nama baiknya dari tuduhan ijazah palsu.

"Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat. Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Di balik jalannya persidangan yang panjang, Jokowi juga mengungkapkan perasaan tersinggung dan marah terhadap sejumlah pernyataan yang menurutnya telah menyerang kehormatan kedua orang tuanya.

Ia mengaku sangat terluka karena ibu dan ayah kandungnya turut menjadi sasaran perkataan yang dianggap tidak pantas.

"Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu," ungkap Jokowi.

Ia mengingatkan bahwa kedua orang tuanya merupakan sosok yang membesarkan, merawat, dan menyekolahkannya sejak kecil.

"Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?" sambungnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi Jokowi bukan semata-mata menyangkut keaslian dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh kehormatan pribadi dan keluarganya.

 di mulai penolakan Roy Suryo terhadap keterangan mantan Presiden ke 7 Joko Widodo.

Sidang kasus tudingan ijazah palsu yang dipimpin Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Roy Suryo setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.

"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Christina.

Roy Suryo menilai keterangan Jokowi berbelit dan tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar.

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.

Hakim lalu bertanya keterangan Jokowi di bagian mana yang dianggap salah. Roy menjawab hampir semua keterangan Jokowi salah.

"Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy.

Roy kemudian meminta barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.

"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.

"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau? tanya hakim.

"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.

"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya," ujar hakim.

Jokowi juga menanggapi sikap kedua terdakwa yang menolak kesaksiannya dalam persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan hak masing-masing pihak dalam menjalani proses hukum.

Namun, ia berharap perkara yang bergulir di pengadilan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar maupun menyebarkan fitnah yang merugikan orang lain.

"Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya," tegasnya.

Meski telah memperlihatkan empat ijazahnya secara langsung, Jokowi mengaku belum bisa memastikan apakah langkah tersebut akan mengakhiri polemik yang selama ini berkembang.

Ia mengingatkan bahwa memperlihatkan ijazah di ruang sidang tidak serta-merta menjamin seluruh perdebatan akan berakhir.

"Dulu kan banyak yang minta, 'Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung.' Lha wong sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok," ujarnya.

Persoalan pemeriksaan ulang ijazah juga menjadi perhatian setelah pihak kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sejumlah aspek dokumen pendidikan miliknya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengujian ulang ijazah oleh pihak Roy Suryo, Jokowi mempertanyakan dasar keraguan terhadap hasil pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian yang sebelumnya telah dilakukan.

"Kalau uji lab di Labfor kepolisian diragukan, terus siapa lagi yang mau dipegang?" kata Jokowi.

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan ijazah tersebut ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dilantiknya saat masih menjabat sebagai Presiden.

"Enggak ada, enggak ada," jawab Jokowi singkat.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Ya, kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo," tuturnya.

Persidangan panjang pada Kamis tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Meski empat dokumen pendidikan telah diperlihatkan di hadapan persidangan, proses pembuktian belum otomatis berakhir.

Majelis hakim tetap akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi yang disampaikan jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Bagi Jokowi, harapan utamanya adalah mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik atas tuduhan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama