Fokus1News, Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy dan Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dan pemanggilan kedua terlapor segera di lakukan.
“Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto
Reksi Roy Suryo mengaku tertawa atas laporan dirinya bersama Ahmad Khozinudin yang dilaporin oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” kata Roy Suryo
Dia pun kemudian menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’.
“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu saja,” ujar dia.
Ahmad Khozinudin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait pelaporan itu. Ia menduga laporan tersebut berkaitan dengan keputusan Eggi dan Damai yang menempuh jalur restorative justice setelah menyambangi kediaman Presiden Jokowi di Solo.
Khozinudin menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama. Menurut dia, kunjungan itu dilakukan tanpa persetujuan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Penilaian itu muncul karena pilihan mereka sendiri, bukan karena pernyataan kami,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyebut masih ada tiga tersangka lain dalam klaster pertama kasus ijazah Jokowi yang tidak ikut menempuh restorative justice, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya disebut telah dikeluarkan dari TPUA.
Khozinudin menambahkan, perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun memang dimungkinkan diselesaikan secara damai.
Namun, ia menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghapus konflik dan perbedaan sikap di antara para pihak yang sebelumnya berada dalam satu barisan perjuangan.
Polisi masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Posting Komentar