Fokus1News, Cimahi - Sepekan menjadi Misteri pembunuhan gadis remaja di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, oleh konten kreator yang sedang membuat konten berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Kamis (19/2/2026).
Diketahui, pelakunya merupakan teman masa kecil di Garut Jawa Barat yang memiliki penyimpangan seksual dengan sesama jenis.
Pelaku adalah YA (16), dan AP (17) warga Kabupaten Garut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan kronologi kekerasan yang dialami korban telah disusun sejak Sabtu (7/2/2026), namun baru terlaksana pada Senin (9/2/2026).
“Tersangka YA sudah membawa pisau di motornya, kemudian dimasukkan ke jaket,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra.
Setelah bertemu di sekitar sekolah korban, YA mengajak ZAAQ menuju area eks Kampung Gajah, sementara AP menunggu di bagian luar lokasi.
Di lokasi kejadian, percakapan keduanya memicu cekcok. YA memukul kepala korban menggunakan botol hingga korban terjatuh. Dalam kondisi korban masih sadar, pelaku kemudian menikam korban secara brutal.
“Tersangka menghujamkan pisau sebanyak delapan kali ke arah perut,” jelas Kapolres.
ZAAQ sebelumnya dilaporkan hilang sejak awal Februari 2026. Keluarga diliputi kecemasan selama tujuh hari penuh hingga jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam di kawasan terbengkalai Kampung Gajah, Parongpong.
Jasadnya ditemukan setelah sekelompok kreator konten horor tengah melakukan pengambilan gambar di lokasi tersebut. Bau menyengat mengarahkan mereka ke satu titik hingga menemukan jasad manusia tergeletak.
Usai menghabisi nyawa korban, dua pelaku yang merupakan sahabat kecil korban mengirimkan chat WhatsApp kepada keluarga ZAAQ menggunakan smartphone milik korban untuk membangun alibi seolah-olah korban masih hidup dan sedang diculik.
"HP korban ini digunakan oleh pelaku untuk memunculkan alibi seolah-olah korban itu masih hidup," ujar Niko, Senin. Pelaku mengirim pesan 'saya diculik' ke beberapa rekan korban setelah pembunuhan terjadi.
Pesan tersebut dikirim untuk membentuk narasi palsu bahwa ZAAQ tidak dibunuh, melainkan jadi korban penculikan.
Setelah mengirim pesan palsu tersebut, pelaku lalu merusak ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti. "Pelaku ingin memunculkan sosok korban yang seolah-olah masih hidup.
Dia yang melakukan semuanya, mengirim pesan 'saya diculik'. Setelah itu, ponsel korban dirusak untuk menghilangkan jejak," imbuh Niko.
YA dan APM rupanya sempat dikumpulkan bersama keluarga korban di hadapan pengurus RT di Garut setelah ZAAQ hilang.
Menurut Di hadapan keluarga korban dan pengurus RT, YA justru berbohong dan mengaku tak pernah melihat korban "Besoknya dikumpulkan oleh Pak RT, ditanyakan pernah melihat korban tidak, dan pelaku mengaku tidak pernah melihat. Di situ sudah muncul alibi-alibi bohong," ungkap Niko.
"Besoknya dikumpulkan oleh Pak RT, ditanyakan pernah melihat korban tidak, dan pelaku mengaku tidak pernah melihat. Di situ sudah muncul alibi-alibi bohong," ungkap AKBP Niko.
Kapolres Cimahi AKBP Niko akan menggali pengembangan motif dengan pemeriksaan berlanjut
Adapun motif sementara pembunuhan disebut dipicu sakit hati karena korban ingin memutus hubungan pertemanan dengan pelaku.
“Pelaku mengaku sakit hati… Korban memutus hubungan pertemanan mereka,” ungkap Niko.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam YA setelah korban memutus hubungan pertemanan mereka. Polisi menyebut hubungan keduanya sebelumnya cukup dekat dan bahkan telah diketahui oleh keluarga korban.
“Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung,” ujar Niko.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Posting Komentar