Fokus1news, Jakarta - Kejaksaan Agung sebut abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong hanya berlaku untuk dirinya secara pribadi.
Kebijakan tersebut, menurut kejaksaan, tidak serta-merta menghapus perkara hukum yang menjerat pihak lain dalam kasus korupsi impor gula, Minggu (3/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sifat abolisi pada umumnya memang personal.
“Umumnya, abolisi itu kan bersifat personal,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Anang mengungkapkan, meski sidang untuk perkara atas nama Tom Lembong telah selesai dengan putusan vonis, proses hukum terhadap sembilan petinggi perusahaan gula masih terus berjalan.
Para pengusaha tersebut didakwa mendapatkan keuntungan dari praktik impor gula kristal mentah pada periode 2015 hingga 2019, yang melibatkan dua mantan menteri perdagangan, yakni Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi tersebut.
Anang mengatakan, setelah dokumen itu diterima, pihaknya akan mempelajari secara cermat untuk melihat sejauh mana pengaruhnya terhadap kasus sembilan terdakwa lain.
“Terkait dengan ini nanti kita lihat. Kalau tidak disebut di situ, ya berarti hanya personal yang secara hukum itu berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mematuhi kebijakan Presiden.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati. Ini sudah kebijakan dari Pak Presiden dan disetujui oleh Dewan, tentunya kita akan melaksanakan,” tambahnya.
Persetujuan DPR atas pemberian abolisi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permintaan pertimbangan ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Sementara itu, sembilan petinggi perusahaan gula yang masih menjalani proses hukum disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat praktik impor gula kristal mentah yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi, khususnya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kesembilan terdakwa tersebut antara lain:
•Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products)
• Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
• Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
• Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry) • Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
• Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) • Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
• Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur) • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur PT Kebun Tebu Mas) Jaksa menuturkan, para terdakwa ini mengajukan Persetujuan Impor (PI) langsung kepada Tom Lembong maupun Enggartiasto Lukita ketika keduanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menugaskan sejumlah pihak, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD, serta Induk Koperasi Polri (Inkoppol), untuk menjaga stabilitas stok dan harga gula di pasaran.
Namun, menurut jaksa, izin impor yang diberikan kepada para pengusaha tersebut tidak dilengkapi dokumen rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden yang disetujui DPR, sembilan pengusaha gula ini tetap harus menghadapi proses hukum yang berjalan. Kejaksaan menegaskan bahwa hanya jika Keppres secara eksplisit mencantumkan nama-nama mereka, barulah pengampunan serupa dapat berlaku untuk terdakwa lain. Hingga saat ini, hal tersebut belum terjadi
Posting Komentar