Fokus1News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok bermula dari penarikan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong, Jawa Barat. Hingga, berujung pada transaksi di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok, pada 5 Februari 2026.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta alat bukti menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, sengketa lahan dimaksud terjadi antara PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan masyarakat. Objek sengketa berupa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025 eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan.
“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan pada keputusan pertama di PN Depok,” ucap Asep.
Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok Eka dan Wakil Ketua PN Depok BBG meminta juru sita PN Depok YOH untuk bertindak sebagai penghubung antara pihak pengadilan dan PT KD. YOH diminta menjadi satu-satunya pintu komunikasi terkait pengurusan eksekusi tersebut.
Asep mengungkapkan, melalui YOH, pimpinan PN Depok kemudian meminta adanya kesepakatan secara diam-diam kepada pihak PT KD.
Permintaan itu disampaikan kepada BER selaku Head Corporate Legal PT KD dengan nilai awal sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan pelaksanaan eksekusi.
Setelah melalui proses pertemuan dan pembahasan, nilai permintaan tersebut mengalami penurunan hingga disepakati angka Rp850 juta.
“Dalam prosesnya, Saudara BER dan Saudara YOH mencapai kesepakatan besaran pemberian sebesar Rp850 juta,” jelas Asep.
Menurut Asep, setelah penetapan eksekusi diterbitkan pada 14 Januari 2026 dan pengosongan lahan dilaksanakan, BER menyerahkan uang Rp20 juta kepada YOH. Selanjutnya, pada Februari 2026, BER menyerahkan uang sebesar Rp850 juta kepada YOH di sebuah arena golf di wilayah Depok. Uang yang diserahkan tersebut bersumber dari pencairan dana perusahaan dengan dasar pembayaran menggunakan invoice fiktif.
Dalam pertemuan terakhir antara BER dan YOH, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi berbeda serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam dan barang bukti elektronik.
Asep menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip peradilan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, peristiwa ini mencederai prinsip dasar peradilan yang seharusnya dijalankan secara transparan dan independen.
"Setiap proses peradilan harus didasari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi,” Tandas Asep.
Posting Komentar