Fokus1News, Bogor - Peremajaan angkutan kota yang telah melewati usia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat.
Penghapusan Usia Kendaraan Angkot oleh Pemkot Bogor masih konsisten menjalankan aturan tersebut sembari menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan angkutan umum.
Namun demikian, penyusunan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur penataan angkutan umum masih belum difinalisasi.
Proses tersebut masih menunggu izin serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan transportasi juga melibatkan pemerintah provinsi.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemprov Jabar memiliki peran penting dalam proses penyelarasan kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat provinsi.
Menurutnya, meski sempat muncul wacana pemberian kelonggaran operasional bagi angkot tua, kebijakan tersebut hingga kini masih sebatas konsep dan draf.
Belum ada keputusan resmi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penerapan di lapangan.
Pemkot Bogor pun berharap para sopir dan pengusaha angkot tetap mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam perda, sambil menunggu keputusan final yang selaras dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penataan ulang trayek dan koridor angkutan umum di Kota Bogor.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
Dengan penataan yang terencana dan regulasi yang jelas, Pemkot Bogor berharap kualitas layanan angkutan umum dapat meningkat, sekaligus mendukung mobilitas warga secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Posting Komentar