Warga Jakarta Dapat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Mulai 31 November Hingga 31 Desember


Fokus1news, Jakarta -  Program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah di buka  seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta berlaku dari 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ekonomi tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada Rabu (12/11/2025).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menertibkan administrasi kendaraan.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis.

Pembebasan denda berlaku otomatis melalui sistem manajemen pajak daerah. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.

Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta jadi kesempatan bagus bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda. Dengan layanan pembayaran yang mudah, baik melalui kantor samsat, samsat keliling,  masyarakat dapat membayar pajak lebih cepat dan praktis.

Syarat pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan warga Jakarta dengan ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor wilayah DKI Jakarta.

Kendaraan masih aktif, tidak sedang diblokir atau dalam proses penghapusan registrasi dan Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran selama masa program.

Wajib pajak memiliki tiga pilihan mudah untuk menbayari program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, di antaranya dengan Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan membantu proses pemutihan pajak kendaraan Anda. Layanan samsat keliling membantu proses pemutihan lebih cepat tanpa perlu mengantre panjang.  

Datang langsung ke Samsat sesuai domisili kendaraan.

Datangi samsat keliling atau gerai samsat yang tersedia di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.

Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan segera transaksi pembayaran

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama