Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.
Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.
Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.
Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.
Dari perkara ini dimulai sekitar 10 bulan lalu, jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Hal ini pula yang dituangkan dalam dakwaan.
Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.
Sidang putusan kasus ini dimulai sesuai jadwal pada 10.00 WIB. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Penggagas aplikasi Gojek ini berkata dirinya mengalami reinfeksi dan dibawa ke rumah sakit beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ia tetap berkomitmen menjalani sidang putusan ini.
Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.
Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.
Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti "Kami bersama Nadiem"; "Nadiem, we love you"; hingga "Nadiem bebas".
Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat.
Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana.
Posting Komentar