Mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chrome Book

Fokus1News, Jakarta -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan keputusan 10 Tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Selain vonis 10 tahun. Nadiem Makarim dikenakan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. 

Mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan bila Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.

Salah satu Hakim pengadilan Tipikor dalam keputusan vonis berbeda pendapat menilai semestinya Nadiem Makarim dibebaskan dari segala keputusan.

Namun empat Majelis Hakim pengadilan menilai tindakan Nadiem Makarim memenuhi unsur sesuai dengan Dakwaan Subsider.

Unsur Dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 604 KUHP Baru.

Sementara itu, dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP Baru diputuskan hakim tidak terbukti.

Mengenai uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, hakim anggota Eryusman berkata jika penuntut umum ingin membuktikan maka bisa melalui metode tindak pidana pencucian umum.

Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.

Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.

Dari perkara ini dimulai sekitar 10 bulan lalu, jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. Hal ini pula yang dituangkan dalam dakwaan.

Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.

Sidang putusan kasus ini dimulai sesuai jadwal pada 10.00 WIB. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Penggagas aplikasi Gojek ini berkata dirinya mengalami reinfeksi dan dibawa ke rumah sakit beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ia tetap berkomitmen menjalani sidang putusan ini.

Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.

Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.

Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti "Kami bersama Nadiem"; "Nadiem, we love you"; hingga "Nadiem bebas".

Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat.

Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Happy Salma, Riri Riza, dan Mira Lesmana.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama