Fokus1News, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tujuh orang saksi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah, Indria Sudrajat (IS). Indria merupakan istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini Rabu (14/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain Indria, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni UMAR selaku staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; NOVI selaku staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; Heri Saputra selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; Sayuti selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur; Kuspriyanto selaku tukang kebun; serta Yuni Shintowati selaku PNS di Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelima tersangka itu yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Para tersangka kemudian ditahan pada 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, pada Februari hingga Maret 2025 atau tidak lama setelah dilantik, Ardito Wijaya diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Penyedia yang dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga serta tim pemenangan Ardito Wijaya pada Pilkada 2024. Dari keterangan bukti diketahui ada pengkondisian kemudian diteruskan dengan melibatkan Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, serta Indra Setiawan Wibowo di lingkungan Bapenda.
KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,19 triliun, praktik tersebut dinilai merugikan pembangunan daerah karena menggerus anggaran infrastruktur dan layanan publik.
Diketahui dari rekanan pengadaan barang dan jasa sepanjang Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp5,25 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui Riki Hendra Saputra maupun Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, dalam perkara lain, Ardito Wijaya juga diduga memerintahkan Anton Wibowo untuk mengatur pemenangan proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. PT Elkaka Mandiri yang dipimpin Mohamad Lukman Sjamsuri kemudian memenangkan tiga paket pengadaan dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton Wibowo.
Secara keseluruhan, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dana itu digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Posting Komentar