Fokus1News, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penipuan wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur (Jaktim) oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RM dan ER. Senin (1/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan membenarkan telah menangkap Pasutri RM dan ER pelaku penipuan dengan modus membuka wedding organizer dari sejumlah calon pengantin.
Menurut AKP Bayu Kurniawan, para tersangka melakukan penipuan karena membutuhkan dana untuk diputar di bisnis penyelenggara pernikahan miliknya. Mereka harus "gali lubang tutup lubang" untuk menutupi kebutuhan pesta pernikahan dari berbagai klien.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu.
Uang yang telah diserahkan calon pengantin tidak semuanya dipakai sesuai peruntukannya sesuai kebutuhan untuk klien tersebut. Uang ini lantas diputar untuk menutupi biaya penyelenggaraan pesta pernikahan klien lain yang telah memesan jasa WO Marwah dari pasutri tersebut lebih dahulu.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," terang Bayu.
Alhasil dengan pengelolaan seperti ini, para tersangka sangat menggantungkan masuknya uang dari pembayaran klien baru. Sampai akhirnya, tersangka tidak mampu lagi menutupi kebutuhan dana penyelenggaraan acara yang semakin membengkak.
Pasutri RM dan ER kewalahan dan akhirnya membuat sejumlah calon pengantin merasa dirugikan. Sebagian korban mengaku sudah melunasi atau membayar sebagian besar biaya pernikahan.
Namun, layanan yang diberikan WO Marwah tidak sesuai kesepakatan pada pelaksanaannya.
RM dan ER melakukan aksi penipuannya dengan menawarkan promo paket pernikahan melalui WO miliknya. Promo ini disebarluaskan melalui media sosial seperti Instagram.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp (WA) ke adminnya langsung," kata Bayu.
Calon klien yang tertarik promo tersebut, lantas menghubungi lewat pesan WA. Tersangka melakukan negosiasi dengan calon klien hingga mencapai kesepakatan.
Menurut temuan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, sebagian klien yang menjadi korban ada pula yang berasal dari wilayah Bekasi.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," ucap Bayu.
Sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan penyidikan dalam pengungkapan semua rangkaian kasus. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan kerugian bertambah akibat dugaan penipuan wedding organizer ini.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KHUP mengenai penggelapan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun.
Posting Komentar