Korlantas Polri Sinergi Bersama Kemenhub Dan Pemerintah Daerah Komitmen Tindak Kendaraan Muatan Lebih



Fokus1news, Jakarta -  Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan "Zero Over Dimension Over Load" yang ditargetkan untuk diterapkan secara penuh.

Tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM) sosialisasi di bentuk melalui Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres dan Dinas Perhubungan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau KDM.

Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan tidak akan menoleransi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.

Dalam keterangan tertulis disampaikan. "Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus.

Irjen Agus Suryonugroho menyebut Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres. Tim itu akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. 

Menurut Irjen Polisi Agus Suryonugroho, dasar hukum penindakan, yaitu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Beleid itu mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Kemudian, Pasal 307 UU tersebut mengatur soal pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. 

Selanjutnya, Pasal 169 ayat (1) menyebutkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Irjen Polisi Agus mengatakan tim akan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri. Selain itu, Korlantas Polri akan menerapkan pendekatan teknologi, seperti pengawasan berbasis kamera e-TLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Agus menekankan kelebihan dimensi dan muatan sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Sebab, menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan.

Agus menyebut kelebihan dimensi dan muatan juga tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Polri dipastikan akan tindak tegas tanpa pandang bulu.

"Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia," ujar dia.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama