Fokus1News, Bekasi - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan diterapkan setiap hari Rabu mulai 1 April 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terapkan WFH berlaku bagi aparatur sipil negara di administrasi dan sebagian layanan yang tidak vital setiap hari Rabu.
Menurut Tri Adhianto penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai guna efisiensi pengurangan kapasitas hingga 50 persen disesuaikan dengan jenis layanan masing-masing perangkat daerah.
Walikota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan untuk sektor pelayanan publik tetap operasi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Kamis (2/4/2026).
"Ya nanti kami coba, untuk pelayanan publik kami juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya Distaru, ya hal-hal yang bentuknya pelayanan itu kami turunkan sampai 50 persen,” kata Tri.
Sementara itu, pegawai dengan tugas administratif diperbolehkan bekerja sepenuhnya dari rumah.
Meski ada pengaturan WFH, layanan yang bersifat vital tetap berjalan normal tanpa pengurangan personel.
Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, puskesmas, hingga petugas kebersihan dan pematusan.
“100 persen itu adalah untuk yang betul-betul pelayanan yang pada umum, seperti misalnya Dishub, puskesmas, kemudian pengangkut sampah, pematusan yang membersihin selokan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM).
Untuk mendukung efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM) Walikota Bekasi Tri Adhianto mengimbau setiap hari Jumat para ASN lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan sepeda atau kendaraan Listrik ramah lingkungan.
“Ada imbauan, jadi nanti kalau Rabu itu memang WFH, untuk Jumat itu imbauan. Jadi mereka bisa pakai sepeda, atau bisa pakai kendaraan, tapi kalau dia mau pakai ya pakai yang listrik atau hybrid,” jelas Tri Adhianto.
Upaya penghematan juga diterapkan di lingkungan perkantoran dengan membatasi penggunaan ruangan.
Sejumlah dinas diminta hanya mengoperasikan satu lantai gedung untuk menekan konsumsi listrik.
“Contoh misalnya kayak BMSDA, dia ada dua lantai, lantai yang satu harus mati, semua nanti kumpulnya di lantai yang ada nyalanya,” ucap Tri.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut masih mengacu pada arahan pemerintah pusat dan saat ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
“Iya, pasti kita menentukan aturan dari pusat. Sampai hari ini kan juga belum ada edaran secara resmi, tapi tentu kita melakukan pengkajian,” tutupnya.
Posting Komentar