Fokus1News, Jakarta - Biaya DAM haji resmi untuk musim haji 2026 ditetapkan sebesar 720 Riyad Saudi (sekira 3,35 juta Rupiah) satu orang jemaah. (16/5/2026).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan biaya DAM 720 Riyad Saudi dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Menurut Puji Raharjo, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan biaya pembayaran dam tahun ini sebesar 720 Riyal Saudi per jemaah melalui Adahi Project yakni lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Platform tersebut telah terintegrasi dengan Nusuq Masar yang dikelola pemerintah Indonesia.
Puji Rahardjo menambahkan mekanisme pembayaran melalui Adahi dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenhaj juga menyiapkan skema jemput bola dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel tempat jemaah menginap untuk proses pembayaran dan verifikasi. Langkah tersebut dilakukan demi mempermudah layanan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tandas Puji Raharjo.
Posting Komentar