Gedung di Hayam Wuruk Jakarta Barat Sarang Kendali Domain Situs Judi Online Internasional Digrebek Polisi


Fokus1News, Jakarta -  Polisi Republik Indonesia (Polri) menggerebek sebuah Gedung yang diduga menjadi markas operasional judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026)

Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) dengan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1,9 miliar dan perangkat elektronik lengkap mulai dari PC komputer, laptop, hingga puluhan ponsel cerdas yang mengendalikan 75 Domain situs sarana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyidik membongkar 75 Domain situs sarana penipuan dan judi online.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," kata Wira Satya Triputra.

Sebanyak 321 WNA terjaring tangkap tangan sedang kendalikan situs Domain judi online.

"Para pelaku 321 WNA di tangkap saat kendalikan situs judi online internasional terdiri 57 orang berasal dari China. WN Vietnam 228 orang, WN Laos 11 orang, WN Myanmar 13 orang, WN Malaysia 3 orang, WN Thailand 5 orang, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang, kata jelas Wira Satya Triputra.

"Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai mata pencaharian," ujarnya.

Menurut Brigjend Polisi Wira Satya Triputra, Modus operasional sindikat ini dinilai sangat rapi dan terorganisasi secara profesional. 

Mereka menggunakan perangkat elektronik lengkap mulai dari PC komputer, laptop, brankas, hingga puluhan ponsel cerdas. Barang bukti itu dianalisis secara mendalam oleh tim forensik digital Polri untuk menelusuri data para member.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis. Wira menegaskan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Polri kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Imigrasi. Langkah strategis ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana lintas negara serta memburu pihak sponsor yang mendatangkan ratusan warga negara asing tersebut ke Indonesia untuk mengoperasikan situs judi daring.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama